DESA CABI LAKUKAN PEMELIHARAAN JALAN LINGKUNGAN DESA
CABI, Tujuan pemeliharaan jalan adalah untuk mempertahankan kondisi jalan mantap sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya pada saat jalan tersebut selesai dibangun dan dioperasikan sampai dengan tercapainya umur rencana yang telah ditentukan. Dasar peraturan yang digunakan dalam Pemeliharaan jalan antaralain, PP 34 tahun 2006 Tentang Jalan, Permen PU Nomor 13/PRT/M/2011, Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Pemeliharaan jalan lingkungan ini tidak hanya dilakukan di Jalan Utama/Poros Jalan, tetapi lebih difokuskan ke Arah Jalan Usaha Tani, Baik itu Jalan Menuju Perkebunan Karet Ataupun Persawahan. Pemeliharaan jalan ini dilakukan di tiga titik RT, yaitu RT. 01, 02, 03. namun ditiga titik itu lebih difokuskan ke Kondisi lingkungan RT. 03 dikarenakan kondisi jalan yang sangat rimbun akan rerumputan dan banyaknya akses Jalan Usaha Tani dan Perkebunan Karet.
Kebersihan
3 tahun yang lalu